Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Lampung Terima Aduan 154 KTP Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 17 September 2022, 04:21 WIB
Bawaslu Lampung Terima Aduan 154 KTP Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah/RMOLLampung
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima 154 aduan dari masyarakat terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP oleh partai politik (parpol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Saat ini ada total 154 aduan dari seluruh Posko Bawaslu 15 kabupaten/kota per Kamis 15 September," ujar anggota  Bawaslu Lampung Bidang Koodinator Hukum dan Sengketa Hermansyah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (16/9).

Rinciannya, ada 5 pengaduan ke Posko Bawaslu Bandar Lampung, 12 pengaduan di Metro, 2 pengaduan di Lampung Barat, 13 aduan di Lampung Selatan, 10 di Lampung Tengah, dan 34 di Lampung Timur.

Selanjutnya, 24 pengaduan di Lampung Utara, 5 di Mesuji, 4 di Pesawaran, 1 di Pesisir Barat, 7 di Pringsewu, 7 di Tanggamus, 16 di Tulangbawang, 6 di Tulangbawang Barat, dan 4 aduan di Way Kanan.

Menurut Hermansyah, masyarakat yang melapor sudah diarahkan untuk mengisi form sanggahan, agar identitas mereka segera dihapus atau dimasukan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi administrasi oleh KPU RI selesai. Nantinya, hasil verifikasi akan diberikan ke Bawaslu RI dan partai politik.

"Barulah nanti kami kroscek ke Bawaslu Kabupaten/kota (hasil verifikasi), bandingkan dengan data pengaduan," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA