Pasalnya, ada Pergub Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang menjadi panduan kinerja Pj Gubernur DKI hingga menuntaskan jabatannya pada 2024 mendatang.
"Pj Gubernur jangan
neko-neko bikin program atau mengabaikan program Anies karena ada Pergub tentang RDP 2023-2026,†kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad dikutip dari
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (16/9).
Menurut Syaiful, Pergub RDP disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 70/2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, pada desideratum kesatu huruf c disebutkan bahwa “Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah Sebagai Pedoman Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-3026″.
Sementara desideratum kedua menyatakan; “Rancangan Pembangunan Daerah 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada".
Dari dokumen Pergub RPD DKI Jakarta 2023-2026 tersebut diketahui kalau RPD yang diteken Anies Baswedan itu memiliki tujuh ruang lingkup.
Pasal 2 ayat (1) RPD itu menyebutkan; Ruang lingkup RPD meliputi isu strategis; kebijakan keuangan daerah; arah kebijakan pembangunan daerah; tujuan dan sasaran; program prioritas daerah; program perangkat daerah; kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pada Bab Pendahuluan di bagian latar belakang RPD DKI Jakarta 2023-2026 disebutkan, terdapat dua isu besar yang perlu diperhatikan dalam perumusan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, yaitu isu pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 serta isu perpindahan Ibukota Negara.
Syaiful mengatakan, dengan adanya RPD tersebut, siapa pun yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, maka tidak bisa berbuat seenaknya.
“RPD itu disetujui oleh Mendagri. Jadi, kalau Pj mau bertindak di luar yang sudah digariskan dalam RPD, maka harus seizin Mendagri,†demikian Syaiful.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: