Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benyamin Kristianto Berharap Raperda Tenaga Keperawatan Segera Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 September 2022, 19:25 WIB
Benyamin Kristianto Berharap Raperda Tenaga Keperawatan Segera Disahkan
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Benyamin Kristianto/Ist
rmol news logo Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Biro Hukum diharapkan segera melakukan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Keperawatan dapat segera disahkan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Benyamin Kristianto mengatakan, sejauh ini tim perumus sudah bekerja optimal untuk menghadirkan payung hukum bagi profesi perawat di Jatim.

"Bagian dari pada Bapemperda dan juga dari biro hukum untuk segera menindaklanjuti dan segera komunikasi ke Kemendagri untuk mendapat pengesahan karena temen-temen yang bekerja setiap hari mendapat payung hukum," kata Benyamin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/9).

Benyamin mengatakan, Komisi E sudah sedari awal serius dalam mengkaji pembentukan raperda tersebut. Namun, hingga saat ini raperda tersebut masih belum disahkan, padahal sudah tiga tahun menjadi pembahasan.

"Yang kami sayangkan kenapa proses raperda ini sampai sekarang tidak selesai juga. Padahal kami Komisi E sudah sangat serius dari tahun lalu untuk membuat program ini supaya keluar," ujarnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Raperda tentang Tenaga Keperawatan ini disiapkan dalam rangka menaikkan kesejahteraan bahkan pendidikan perawat di Jatim.

Untuk gajinya sendiri, diperoleh dari sharing anggaran dari Pemprov Jatim sebesar Rp 1,5 juta ditambah dengan kekuatan anggaran dari masing-masing pemerintah daerah.

"Jadi perda ini kita siapkan dalam rangka membantu mereka dalam hal kesejahteraan, dalam hal pendidikan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA