Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan, UIN KHAS Jember Harus Bayar Rp 717 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 01 September 2022, 11:23 WIB
Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan, UIN KHAS Jember Harus Bayar Rp 717 Juta
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq (UIN KHAS)/Net
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember terbukti melakukan wanprestasi terhadap kontrak pengerjaan pengadaan media interaktif display.

Ketetapan hukum yang dibacakan dalam Sidang Putusan yang digelar PN Jember, Jawa Timur pada Selasa lalu (30/8) tercatat sebagai Putusan Perkara Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Jmr.

Dalam putusan tersebut dijelaskan, UIN KHAS Jember wajib mengganti kerugian atas wanprestasi proyek pengadaan Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro 75 Inc merek IQBoard dan Assesories Smart Clasroom (Ops PC) yang telah dikerjakan CV Line sebesar Rp 717 juta.

Nilai tersebut harus dibayarkan UIN KHAS Jember, beserta wajib mengganti nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp 61 juta dan biaya perkara sebanyak Rp 3,2 juta.

Selain itu, UIN KHAS Jember juga diperintahkan untuk mencabut segala upaya memasukkan CV Line ke dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC).

Perkara yang telah disidangkan selama 9 bulan ini mengungkap Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 16 November 2021 adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal tersebut juga tercatat dalam Surat Tergugat Nomor B.589/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Pemutusan Kontrak yang juga cacat hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA