“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,†ungkap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, Kamis (1/9).
Kemendagri telah meminta Ketua DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan penetapan pemberhentian kepala daerah.
Usulan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Kemendagri dengan Nomor: 131/2188/OTDA, dan ditandangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik pada 24 Maret 2022.
"Para pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan menampilkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD tentang pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur," demikian bunyi surat Kemendagri yang dikutip redaksi.
DPRD DKI Jakarta juga telah memutuskan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pada Selasa, 13 September 2022 mendatang.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetio, Selasa lalu (30/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: