Tersangka RY, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lodji Pekalongan, dalam proses menuju persidangan.
Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska menyebutkan, alasan penahanan karena seluruh unsur sudah terpenuhi secara obyektif dan subyektif. Selanjutnya akan ada pelimpahan ke persidangan.
"Satu dua hari ini kami bereskan administrasi untuk pelimpahan di persidangan," kata Andritama dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (29/8).
Tersangka disangkakan 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHP.
Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang yang merupakan Proyek Strategis Nasional.
Angga Ristiawan, pengacara tersangka, mengatakan akan mendampingi sesuai proses dan aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak dari tersangka diberikan.
"Tahapan selanjutnya nanti bisa diikuti saja, kami belum tahu," singkatnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: