Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penasihat Hukum Minta Keluarga Karomani Bersabar Lihat Rumahnya Digeledah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 03:35 WIB
Penasihat Hukum Minta Keluarga Karomani Bersabar Lihat Rumahnya Digeledah KPK
Penasihat Hukum Karomani, Sukarmin/Tuti
rmol news logo Untuk menghadapi kasus yang menimpanya, Rektor Universitas Lampung nonaktif, Prof Karomani, telah menunjuk Ahmad Handoko dan Lembaga Bantuan Hukum 74 WA serta Resmen Kadafi sebagai penasihat hukum. Mereka diminta untuk membantu menangani kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum 74 WA, Sukarmin, meminta keluarga Karomani untuk berlapang dada dan ikhlas melihat rumahnya digeledah. Pasalnya peristiwa tangkap tangan KPK sudah terjadi.

"Saya menekankan untuk bersabar, berdoa, dan menjaga kesehatan. Proses hukum kita jalani sesuai prosedur," kata Sukarmin usai mendampingi keluarga Karomani saat penggeledahan KPK, Rabu (24/8).

Menurutnya, ia akan ke Jakarta menunggu proses pemanggilan dari penyidik saat pemeriksaan tambahan Karomani.

"Langkah berikutnya tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin membantu Karomani untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Karomani. Dari rumah yang terletak di Jalan Sultan Haji 1, Gang Dahlia, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, KPK membawa 1 koper hitam.

Sementara di rumah mewah Karomani yang berada di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, KPK membawa 2 koper.

KPK sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Yakni Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA