Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Agustus 2022, 05:08 WIB
KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
rmol news logo Tahapan pendaftaran Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, usai penerima pendaftaran Partai Kedaulatan di lobi Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).

"Bertepatan dengan jam 23.59, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu resmi ditutup," ujar Hasyim.

Pada masa akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang jatuh hari ini, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB, ada sebanyak 9 parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran dari total 10 parpol yang dijadwalkan.

Satu parpol, yakni Partai Rakyat, tidak bisa mendaftar lantaran waktu pendaftaran sudah resmi ditutup KPU RI.

Mengenai penetapan waktu pendaftaran ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PKPU 4/2022 yang berbunyi; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Adapun daftar parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran pada hari ini antara lain, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.

Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol.  rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA