Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proyek Pengadaan Buku Antikorupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Berpotensi Dikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 12 Agustus 2022, 17:59 WIB
Proyek Pengadaan Buku Antikorupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Berpotensi Dikorupsi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadaan buku antikorupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh senilai Rp 9,7 miliar berpotensi jadi lahan korupsi. Karena, saat ini akses buku digital sudah jauh lebih mudah sehingga tak terlalu dibutuhkan buku secara fisik.

"Dengan nilai Prakualifikasi sebelumnya Rp 9.799.400.000, ini menggunakan nomor Kode; RUP 36283960 yang bersumber dari APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh)," ujar pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufiq A Rahim, di Banda Aceh, Jumat (11/8).

Taufiq mengatakan, nama paket tersebut adalah Pengadaan dan Pengolahan Buku Anti Korupsi untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Se-Aceh dan Perpustakaan SMA/SMK Se Aceh. Dengan alasan ingin menanamkan nilai dan pemahaman "Antikorupsi" sejak dini kepada siswa sekolah menengah

"Diharapkan pada masa akan datang tidak ada lagi korupsi. Hanya saja pengadaan buku tersebut terindikasi juga berpotensi korupsi," terang dia, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, secara rasional di tengah mudahnya akses membaca buku via online, didukung semakin berkembangnya pustaka dan buku online yang dalam hitungan menit bisa diakses.

Sementara di Aceh, ternyata ada "tikus besar" mengadakan serta "mengolah proyek buku" konvensional. Karena itu proyek cetak dan olah buku ini, lanjut Taifq, sangat menguntungkan "para tikus besar" yang rakus memanfaatkan dana anggaran APBA, yang berpeluang memperkaya diri dan kelompoknya.

Untuk itu, Taufiq meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh segera memanggil Kepala Dinas dimaksud yang ingin memanfaatkan dana APBA yang bersumber dari rakyat Aceh.

Disamping itu, dia juga meminta aparat penegak hukum agar bertindak secara terhadap program irrasional ini. Komisi Pemberantasan Korupsi juga wajub bertindak, BPK-RI dan BPKP Aceh juga silakan melakukan audit.

"Ini jelas-jelas temuan, meskipun dicetak sebanyak-banyak sama sekali tidak efektif, efisien dan tepat sasaran. Kecuali sekedar proyek memperkaya diri dan kelompok, di tengah berkembangya sistem digitalisasi yang demikian berkembang cepat, masif dan mudah diakses segala referensi bacaan pada era modernisasi informasi dan teknologi," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA