Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sulit Dapat Izin Melaut, Nelayan di Rembang Menjerit Karena Sudah 9 Bulan Nganggur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 10 Agustus 2022, 17:31 WIB
Sulit Dapat Izin Melaut, Nelayan di Rembang Menjerit Karena Sudah 9 Bulan Nganggur
Paguyuban Nelayan Kabupaten Rembang mengeluhkan sulitnya dapan perizinan untuk melaut/RMOLJateng
rmol news logo Lambannya proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat puluhan nelayan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjerit.

Pasalnya, tanpa SIPI, nelayan tidak bisa melaut. Artinya mata pencaharian mereka terhenti alias menjadi pengangguran.

Karena itu pekerjaan satu-satunya yang jadi sumber penghidupan sekaligus lahan mencari uang untuk memenuhi angsuran di bank.

Salah seorang pengurus Paguyuban Nelayan Kabupaten Rembang, Gunardi mengatakan, saat ini sudah ada 84 kapal nelayan yang sudah beralih menggunakan alat tangkap baru, yakni jaring tarik berkantong.

"Tapi kita tidak bisa melaut karena SIPI belum keluar walaupun para nelayan telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Maka kami mohon perizinan agar dipercepat karena nelayan sudah sembulan bulan lebih menganggur akibat  menunggu SIPI keluar," ujar Gunardi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (10/8).

Ditambahkan Gunardi, selain tidak bisa melaut, tanpa SIPI, nelayan juga tidak dapat melakukan pengisian perbekalan bahan bakar solar.

Karena untuk mengisi bahan bakar nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari pelabuhan terdekat. Sedangkan surat rekomendasi bisa didapat setelah menerima SIPI.

"Kalau nekat juga enggak bisa, karena untuk perbekalan solarnya harus ada rekom dari pelabuhan terdekat. Kalau enggak ada SIPI ini ya kami menangis. Kami berharap bisa dipercepat itu aja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Yunus, mengaku sudah berkoordinasi dengan KKP. Dalam pengurusan SIPI pihaknya juga sudah melakukan pendampingan di kantornya, dan difasilitasi jaringan internet.

"Izin kapal di bawah bobot 30 GT kewenangan provinsi. Untuk kapal 30 GT ke atas, ranah pemerintah pusat. Kalau perizinan dirasa sulit, bisa kita koordinasikan lebih lanjut. Kita sudah melakukan pendampingan, pengurusan secara online, kita fasilitasi internet di kantor. Karena ini kewenangan KKP,” jelas Yunus. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA