Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuk Zona Merah PMK, Lampung Stop Pengiriman Hewan Ternak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 10:33 WIB
Masuk Zona Merah PMK, Lampung Stop Pengiriman Hewan Ternak
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti/RMOLLampung
rmol news logo Pengiriman hewan ternak sapi dari Provinsi Lampung dihentikan lantaran masuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Untuk sementara Lampung tidak melakukan pengiriman hewan ternak ke Provinsi Babel dan Batam akibat merebaknya PMK," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (2/8).

Meskipun tidak bisa mengirim sapi ke provinsi lain, Lampung tetap bisa mengirimkan hewan ternak ke daerah zona merah PMK dengan syarat ternak harus segera dipotong dan ada surat pernyataan menerima dari daerah asal.

"Harus langsung dipotong hewan ternaknya dan ada surat pernyataan dari daerah asal yang menerima. Kalau tidak ada, maka tidak bisa dikirim hewan tersebut," ucapnya.

Kemudian terkait proses lalu lintas ternak selama wabah PMK, pihaknya sudah bekerjasama dengan Balai Karantina dengan menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas 4/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

"Untuk lalu lintas antarkabupaten dan kota para peternak sudah tahu dan memahami dengan melakukan pembatasan. Saat ini ada 10 kabupaten kota yang terjangkit PMK, di antaranya Bandar Lampung, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Way Kanan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA