Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

9 Parpol Telah Mendaftar jadi Bakal Calon Peserta Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 01 Agustus 2022, 15:19 WIB
9 Parpol Telah Mendaftar jadi Bakal Calon Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Partai politik (parpol) yang resmi mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah sebanyak 9 parpol.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

"Alhamdulillah hari pertama pendaftaran lancar," ujar Idham.

Idham mengatakan, hingga pukul 12.00 WIB sudah ada 8 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI. Di antaranya PDI Perjuangan, PKP, PKS, Partai Nasdem, PBB, Perindo, Partai Reformasi, dan Partai Prima.

Hanya saja, berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada pukul 14.00 WIB, ada satu parpol lagi yang mendaftar, yaitu Partai Pandai. Sehingga, total parpol yang sudah menyerahkan dokumen pendaftaran adalah sebanyak 9 parpol.

"Ini menjadi awal yang baik dalam melaksanakan pendaftaran parpol," demikian Idham.

Tahapan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 mulai dilaksanakan KPU RI pada hari ini hingga 14 Agustus mendatang.

Penetapan waktu ini sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU membuka tahapan pendaftaran pada masa 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.

Ketentuan tersebutlah yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Untuk aturan teknis tahapan pendaftaran yang beriringan dengan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, diatur di dalam PKPU 4/2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA