Diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, rapat tersebut beragendakan penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjamin kredit daerah Jakarta menjadi perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Jakarta (perseroan daerah).
Selanjutnya mengenai Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus Aset DPRD DKI Jakarta.
Jika sesuai jadwal, rapat paripurna DPRD DKI Jakarta akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Salah satu kewajiban pengembang adalah menyerahkan berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fasos dan fasum yang telah diserahkan pihak swasta tersebut selanjutnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun nyatanya masih banyak dari pihak swasta yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal Inilah yang mendorong terbentuknya pansus aset DPRD DKI Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: