Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Wajibkan Ketum dan Sekjen Parpol Hadir Fisik Saat Mendaftar ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 30 Juli 2022, 22:26 WIB
KPU Wajibkan Ketum dan Sekjen Parpol Hadir Fisik Saat Mendaftar ke KPU
Ilustrasi/Net
rmol news logo Proses pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) pada 1 Agustus mendatang harus dihadiri oleh pejabat tertinggi di struktural kepengurusan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).

Betty menjelaskan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, pimpinan partai politik wajib hadir secara fisik saat pendaftaran.

"Harus datang Ketum dan Sekjen atau sebutan lain, wajib di undang-undang," ujar Betty.

Namun, saat ditanya dampak yang akan terjadi apabila ketua umum (ketum) ataupun sekretaris jendral (sekjen) tidak dapat datang ke KPU saat melakukan pendaftaran, Betty mendorong agar mereka bisa hadir.

"Ketum dan sekjen (wajib datang) di UU," demikian Betty.

Masa pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Penetapan waktu tersebut mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU melangsungkan tahapan pendaftaran pada 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.

Dari ketentuan di dalam UU Pemilu tersebut, KPU menuangkannya ke dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, untuk pelaksanaan teknis pendaftarannya, KPU menerbitkan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA