“Hingga hari ini sudah ada delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (29/7).
Adapun delapan parlok Aceh yang sudah memiliki akun Sipol adalah, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).
Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partau Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).
Munawar pun meminta parlok Aceh yang belum memiliki akun Sipol mengunggah dokumen dan data dengan benar dan lengkap. Sesuai dengan peraturan undang-undangan.
"Seluruh ketentuan dokumen pendaftaran dapat diunduh pada laman
https://sipol.kpu.go.id," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: