Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praktisi Hukum: Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 Juli 2022, 01:59 WIB
Praktisi Hukum: Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week<i>!</i>
Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Selebriti sekaligus YouTuber Baim Wong memantik kontroversi, menyusul langkahnya mendaftarkan Citayam Fashion Week atau CFW sebagai sebuah merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pendaftaran tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.

Bukan cuma itu, Baim Wong juga akan memindahkan Citayam Fashion Week ke Sarinah.

Menanggapi upaya tersebut, praktisi hukum Ali Lubis mengatakan, pendaftaran suatu merek atau paten tertentu ke Kemenkumham merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia.

Meski begitu, menurut Ali, secara hukum juga tentu ada syarat dan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang untuk dapat mendaftarkan suatu merek atau paten tertentu.

Terkait pematenan Citayam Fashion Week oleh Baim Wong, Ali menegaskan, hal itu secara hukum tidak sah.

"Karena yang bersangkutan tidak memiliki hak secara hukum atas paten atau nama Citayam Fashion Week tersebut," kata Ali melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/7).

Lanjut Ali, sebagaimana tertulis di UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 jelas bunyinya yaitu Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, yaitu UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20, ada beberapa ketentuan yang mengatur suatu merek tidak dapat didaftar yaitu pada "huruf f dikatakan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum."

Karena itulah, jika mengacu nama Citayam Fashion Week, tegas Ali, di sini jelas ada kata Citayam yang merupakan nama sebuah daerah di Provinsi Jawa Barat yang bersifat umum. Sehingga jelas nama Citayam merupakan nama umum yang bertentangan dengan Pasal 20 huruf f UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Ali berharap Kemenkumham RI menolak pendaftaran paten Citayam Fashion Week sebagai merek.

"Karena ini bersifat publik bukan bersifat pribadi. Terlebih saat ini juga sudah banyak pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran paten tersebut," demikian Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA