Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Foto Bersama HRS Beredar Luas, Kabapas Jakpus: Itu Sifatnya Privat Bukan Konsumsi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Juli 2022, 02:05 WIB
Foto Bersama HRS Beredar Luas, Kabapas Jakpus: Itu Sifatnya Privat Bukan Konsumsi Publik
Habib Rizieq Shihab saat menandatangani pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat, Heru Prasetyo menyayangkan beredarnya foto dirinya dan staf bersama Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, foto tersebut bukanlah untuk konsumsi publik melainkan untuk dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan.

Heru menyatakan, dirinya dan staf memang sempat berfoto dengan Habib Rizieq di lobby Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa malam (19/7).

“Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (HRS) pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif. Jadi tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik,” tutur Heru kepada Wartawan, Rabu (20/7).

Heru menegaskan, sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus terhadap HRS semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus.

“Wajar kalau dalam foto itu kami terlihat dekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun!” kata Heru.
 
Dia juga menjelaskan secara prosedur apa yang dilakukan pihahnya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.

 â€œJadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsums publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” tuturnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA