Edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak Disdik Kota Bogor dengan Nomor Surat Edaran 421/4070-SMP Tanggal 15 Juli 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
"Iya betul, hal tersebut untuk antisipasi penyebaran Covid-19, kita menjaga kemungkinan dan telah koordinasi juga dengan Dinkes (Kota Bogor)," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (18/7)
Sebagaimana surat edaran tersebut, Disdik Kota Bogor pun mengacu kepada kalender akademik yang telah disosialisasikan, di mana MPLS berlangsung selama 3 hari ke depan.
Akan tetapi, Hanafi menambahkan, akan ada evaluasi dan analisis terhadap kebijakan ini. Ia pun menyebutkan rencananya akan dilakukan selama 1 bulan ke depan, termasuk soal Kegiatan Belajar Mengajar.
"Rencana satu bulan, mudah-mudahan situasi membaik," imbuhnya.
Walaupun dilaksanakan secara daring, Hanafi berharap tidak mengurangi semangat para siswa dan materi pokok akan tetap dapat diterima oleh siswa dengan baik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: