Edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak Disdik Kota Bogor dengan Nomor Surat Edaran 421/4070-SMP Tanggal 15 Juli 2022.
"Iya betul, hal tersebut melainkan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, kami menjaga kemungkinan dan telah koordinasi juga dengan Dinkes (kota Bogor)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (18/7).
Sebagaimana surat edaran tersebut, Disdik Kota Bogor mengacu terhadap kalender akademik yang telah disosialisasikan, MPLS berlangsung selama 3 hari ke depan.
Akan tetapi, Hanafi menyampaikan bahwa akan ada evaluasi dan analisis terhadap kebijakan ini. Ia pun menyebutkan rencananya akan dilakukan selama 1 bulan berikut dengan Kegiatan Belajar Mengajar.
"Rencana 1 bulan, mudah-mudahan situasi membaik," imbuhnya.
Walaupun dilaksanakan secara daring, Hanafi berharap tidak mengurangi semangat para siswa, dan ia menegaskan materi pokok akan tetap dapat diterima oleh siswa dengan baik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: