Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daerah Penyangga Gabung Jakarta Sulit Diwujudkan, Ketua Komisi A DPRD DKI Beri Solusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 17 Juli 2022, 19:29 WIB
Daerah Penyangga Gabung Jakarta Sulit Diwujudkan, Ketua Komisi A DPRD DKI Beri Solusi
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono/RMOLJakarta
rmol news logo Walikota Depok Mohammad Idris mengusulkan daerah pinggiran Jakarta disatukan menjadi Jakarta Raya. Dengan begitu permasalahan yang ada di wilayah daerah penyangga diyakini mudah terselesaikan dengan peran satu gubernur.

Menanggapi hal ini,  Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan wacana itu akan sulit diwujudkan. Sebab secara administratif daerah penyangga yang akan bergabung dengan Jakarta status otonomi daerah berada di tingkat provinsi.

"Tidak ada lagi Walikota atau Bupati maupun DPRD Tingkat 2. Akan banyak perubahan UU terkait pembentukan provinsi dari daerah-daerah penyangga tersebut," kata Mujiyono saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (17/7).

Lalu bagaimana solusinya?

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu, cara yang bisa ditempuh adalah mengintegrasikan Jakarta dengan wilayah penyangga dalam penataan ruang secara bersama. Hal ini dilakukan untuk mengatasi persoalan seperti penangan banjir dan integrasi transportasi massal.

Mujiyono menjelaskan, Perpres nomor 60 tahun 2020 bisa menjadi pedoman tentang rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Perpres ini ditetapkan 16 April 2020 dengan waktu pelaksanaan sampai dengan 2039.

"Juga ada Perpres 55 tahun 2017 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabekjur," sambung legislator Kebon Sirih ini.

Rencana tersebutlah yang seharusnya menjadi prioritas agar integrasi Jakarta dengan daerah penyangga bisa segera direalisasikan.

"Tanpa menunggu konsensus politik penggabungan administratif yang akan sulit diwujudkan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA