Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris Utama BNN, Irjen I Wayan Sukawinaya dan Direktur ICM Noer Indradjaja di Kalibata City, Jakarta, Kamis (14/7).
Direktur Operasional ICM, Krisdiarto Adi Pranoto mengatakan, MoU tersebut merupakan penguatan kerja sama yang sudah terjalin sejak 2017 sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba mencakup sekitar 40
site properti, dengan kurang lebih 150 ribu unit kelolaan yang tersebar di Jakarta dan kota-kota lain.
“Lewat kerja sama ini, ICM akan memberikan kemudahan bagi BNN RI dalam menjalankan tugas menyelamatkan generasi bangsa dengan memberantas narkoba di lingkungan hunian vertikal atau apartemen maupun perumahan yang saat ini kami kelola,†kata Krisdiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7).
ICM telah membentuk Satgas P4GN di seluruh
site properti kelolaan yang dipimpin masing-masing Apartemen Manager dan beranggotakan semua Kepala Departemen melibatkan
tenant safety officer serta bersinergi bersama pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan penghuni.
Penerapan program P4GN di ICM juga sudah dilakukan sejak awal perekrutan karyawan yang menekankan adanya tes bebas penyalahgunaan narkoba.
ICM juga proaktif berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan
test urine secara berkala kepada karyawan
inhouse maupun
outsource.
“Demikian pula kegiatan CSR di masing-masing
site kelolaan juga mengalokasikan program P4GN seperti penyuluhan bahaya narkoba,
test urine, dan kegiatan lainnya,†sambung Krisdiarto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: