Tujuh pembicara disiapkan untuk menjadi narasumber. Satu di antarnya, Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming.
Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU, belakangan menjadi buah bibir setelah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiyono mengatakan, secara hukum selama belum dilakukan penahanan dan tidak ada larangan untuk berkeliaran, maka boleh saja seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi narasumber.
"Tidak ada yang bisa menghalangi tersangka, kecuali sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum," jelas Budiyono dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/7).
Dia meyakini, dengan memberi ruang Mardani Maming sebagai pembicara pada forum itu, tentu Hipmi Lampung sudah menelaah dan memperkirakan berbagai dampaknya.
Sebab, bisa saja status tersangka narasumber bisa saja membawa efek kurang baik bagi nama organisasi.
"Saya kira Hipmi harus sudah memperkirakan apakah dengan mejadikan narasumber akan berdampak negatif bagi Hipmi selaku organisasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: