Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Wacana Pencabutan Gelar Akademik Lili Pintauli, Akademisi UISU: Itu Menyakiti Ribuan Alumni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 14 Juli 2022, 12:02 WIB
Kritik Wacana Pencabutan Gelar Akademik Lili Pintauli, Akademisi UISU: Itu Menyakiti Ribuan Alumni
Dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) sekaligus alumni FISIP UISU, Samsul Bahri Pane/Ist
rmol news logo Wacana pencabutan gelar akademik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, oleh pihak Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) justru ditentang oleh dosen kampus tersebut. Wacana ini tidak relevan dengan pengunduran diri Lili sebagai salah satu pimpinan KPK.

"Kampus itu seharusnya melakukan pembelaan melalui BBH UISU atas kasus yang menimpah alumninya. Bukan malah mengevaluasi gelar akademiknya," ucap Dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan juga alumni FISIP UISU, Samsul Bahri Pane, kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (13/7).  

"Sampai hari ini tidak ada ketentuan bagi alumni yang bermasalah hukum akan dicabut gelar akademiknya," imbuhnya.

Menurut Samsul, itu hak alumni menggunakan gelar akademik jika sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya. Sehingga seharusnya pihak universitas memberikan pembelaan kepada alumninya yang tersandung kasus.

"Apalagi masih dalam proses hukum, marwah alumni harus diperjuangkan civitas akademika. Sepanjang yang kita tahu, orang yang berstatus terdakwa korupsi tidak pernah mengkaji atau mengevaluasi gelar akademiknya," jelasnya.

Bahkan, tegas Samsul, jika perlu IKA (Ikatan Alumni) UISU harus menyampaikan pernyataan sikap dan memberikan kajian hukum terkait persoalan yang dihadapi oleh alumni UISU (Lili Pintauli Siregar red). IKA UISU juga harus memberikan pokok pikiran terhadap pimpinan akademika (Rektorat UISU) agar berpihak kepada alumni.

"Sedih kita membaca dan mendengar informasi jika ada yang berpikir mengkaji ingin mencabut gelar akademik Lili Pintauli Siregar. Cara berpikir seperti itu sama saja menyakiti ribuan alumni UISU. Bukankah saat berprestasi di agung-agungkan sebagai alumni, tiba saatnya alumni yang diduga menghadapi masalah terbesit pikiran untuk mencabut gelar akademiknya. Ini tidak boleh terjadi di UISU," tegas Samsul.

Lebih lanjut, jika ingin mengkaji, jangan mengkaji pencabutan gelar, tetapi mengkaji perubahan kurikulum. Khusus kasus Lili Pintauli Siregar bukankah Fakultas Hukum UISU telah berulangkali melakukan perubahan kurikulum.

Kasus yang dihadapi Lili Pintauli Siregar tidak berhubungan dengan gelar akademik misalnya plagiat skripsi atau nilai akademik. Kalau itu yang terjadi maka gelarnya perlu dipertanyakan atau dikaji.

"Pola sikap dan pola tindakan tercermin dari statement Sakhyan Asmara yang termuat dimedia yang tersebar di medsos. Maka sebaiknya berpikir dulu sebelum bersikap. Jangan bersikap baru berpikir," pungkasnya.

Wacana evaluasi gelar akademik Lili diapungkan oleh Sakhyan Asmara. Kepada beberapa media, ia berpendapat pencabutan gelar akademik terhadap Lili oleh UISU perlu dikaji, karena kasus yang membuatnya mengundurkan diri dianggap mencoreng nama universitas tersebut mengingat Lili merupakan alumninya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA