Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Buruh Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 13 Juli 2022, 01:23 WIB
Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Buruh Jakarta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Net
rmol news logo Merespons keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Perkara yang digugat oleh Apindo DKI Jakarta adalah terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dengan putusan tersebut artinya UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan dari PTUN.

"Itu kan keputusan nanti akan kita pelajari, kita kaji. Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (12/7).

"Kemudian melaksanakan putusan sedang kita pelajari. Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," sambung mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 Tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA