Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikuti Perubahan Nama Jalan, 719 Warga Jaktim Sudah Ganti KTP Secara Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 11 Juli 2022, 12:31 WIB
Ikuti Perubahan Nama Jalan, 719 Warga Jaktim Sudah Ganti KTP Secara Gratis
Jalan H Bokir Bin Dji'un di Jakarta Timur/Net
rmol news logo Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur menyediakan layanan gratis untuk membantu warga mencetak KTP-el yang terdampak perubahan nama jalan.

Melalui layanan jemput bola kepada masyarakat ini, setidaknya sudah 719 warga yang berhasil mengubah data kependudukannya.

"Di Jakarta Timur jumlah penduduk yang mengalami pergantian alamat sebanyak 3.396 orang. Sedangkan yang sudah diganti baru 719 warga," kata Kepala Dukcapil Jakarta Timur, Noufan, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (11/7).

Noufan menambahkan, jajarannya tetap terus memberikan pelayanan kepada warga yang terdampak perubahan nama jalan. Pelayanan door to door guna mengubah data kependudukan tetap akan dilaksanakan.

"Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga melakukan layanan jemput bola di sejumlah titik yang terdampak perubahan nama jalan," terang Noufan.

Selain itu, Noufan menegaskan, warga tidak akan dipungut biaya sepeserpun saat mengurus pergantian dokumen kependudukan.

"Kita melayani jemput bola setiap hari Senin sampai dengan Kamis," demikian Noufan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di ibukota dengan tokoh Betawi. Sebanyak 50 ribu blanko KTP-el pun disiapkan untuk pergantian KTP baru warga terdampak.

Anies menegaskan warga tidak dibebani biaya dalam mengurus dokumen kependudukan buntut nama jalan diganti. Dia mengatakan perubahan data kependudukan dan data lainnya akan dilakukan secara bertahap.

"Terkait dengan adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta yang perubahan ini konsekuensi yang diduga membebani masyarakat, kami ingin tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani biaya maupun yang lain," kata Anies.

"Perubahan itu semua yang masih tercatat tetap berlaku dan sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan. Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru," sambungnya.

Bagi warga yang nama jalannya diubah dan belum melakukan perubahan, data lama masih tetap berlaku. Anies menyebut warga juga bisa langsung melakukan perubahan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA