Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Level 2 Cuma Sehari, Kini Jabodetabek Kembali PPKM Level 1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 06 Juli 2022, 13:48 WIB
Level 2 Cuma Sehari, Kini Jabodetabek Kembali PPKM Level 1
Ilustrasi/Net
rmol news logo Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diturunkan menjadi Level 1.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri 35/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," begitu bunyi Inmendagri dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (6/7).

Dengan demikian, praktis Level 2 yang diterapkan di Jabodetabek hanya berumur satu hari, setelah sebelumnya ditetapkan oleh Kemendagri pada Selasa (5/7) dengan dasar Inmendagri 34/2022.

Selain DKI Jakarta, PPKM Level 1 juga diberlakukan untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1.

Dengan demikian, kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA