Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri 35/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Gubernur
DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi
Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi
Jakarta Pusat," begitu bunyi Inmendagri dikutip
Kantor Berita
RMOLJakarta, Rabu (6/7).
Dengan demikian, praktis Level
2 yang diterapkan di Jabodetabek hanya berumur satu hari, setelah
sebelumnya ditetapkan oleh Kemendagri pada Selasa (5/7) dengan dasar
Inmendagri 34/2022.
Selain DKI Jakarta, PPKM Level 1 juga
diberlakukan untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten
Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1.
Dengan demikian,
kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kini kembali beroperasi
dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non esensial
kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: