Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Sesuai Prosedur, Pemkot Bandung Beri Keleluasaan Bangun Rumah Ibadah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 05 Juli 2022, 17:44 WIB
Selama Sesuai Prosedur, Pemkot Bandung Beri Keleluasaan Bangun Rumah Ibadah
Walikota Bandung, Yana Mulyana/Ist
rmol news logo Pemerintah Kota Bandung memberikan keleluasaan bagi setiap agama untuk membangun rumah ibadah di Kota Kembang. Selama semua prosedur dilalui dengan baik,

Menurut Walikota Bandung, Yana Mulyana, rumah ibadah merupakan hak setiap warga yang menganut salah satu dari 6 agama resmi di Indonesia.

"Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana Mulyana, di Kota Bandung, Selasa (5/7).

Yana menambahkan, pihaknya telah memberikan pemahaman terkait pembangunan rumah ibadah hingga ke tingkat lapisan paling bawah.

Kali ini, Pemkot Bandung bersama Forum Kerukunan Umat Beragama memberikan pemaparan terkait urusan membangun rumah ibadah kepada perwakilan rukun warga (RW) se-Kecamatan Bojongloa Kidul.

Pemaparan berkaitan dengan pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

"Demi mewujudkan visi misi Kota Bandung unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis, Pemerintah Kota Bandung beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyosialisasi peraturan dua menteri, yakni Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 tahun 2006," jelas Yana.

Yana menegaskan, menjaga keutuhan keberagaman merupakan tugas bersama, terutama pada saat pembentukan rumah ibadah. Yana mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi agar dapat dipertanggungjawabkan. Sebab menurutnya, di era digitalisasi ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.

“Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” tandasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko yang sama seperti tragedi Ambon pada tahun 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.

“Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” ucap Ahmad.

Selain sosialisasi, Ahmad menuturkan, para peserta juga dibekali dengan materi wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama.

“Ada pembekalan mengenai deteksi dini terorisme dan cara mengurus izin pembentukan rumah ibadah juga,” tuturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA