Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri Klaim 3 UU DOB Harapan Rakyat Papua Setelah 20 Tahun Berproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Juli 2022, 21:08 WIB
Kemendagri Klaim 3 UU DOB Harapan Rakyat Papua Setelah 20 Tahun Berproses
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan/Net
rmol news logo Pengesahan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua oleh DPR RI merupakan harapan masyarakat wilayah yang dijuluki "Bumi Cendrawasih" itu, setelah puluhan tahun berproses.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irawan, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/7).

"Ini harapan yang sudah mereka tunggu kurang lebih 20 tahun berproses," ujar Benny.

Dia menjelaskan, pemekaran Provinsi Papua sudah berproses sejak lama dan lahir dari aspirasi masyarakat Papua, baik dari kepala daerahnya, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan juga tokoh pemuda.

"Terutama di Papua Selatan yang demikian juga di Papua Pegunungan. Kalau di Papua Selatan itu ada wilayah adat Anim Ha, di pegunganan La Pago dan wilayah Papua Tengah itu ada Mee Pago," papar Benny.

"Semua tokoh-tokoh adat ini, dan beberapa perwakilan yang saya sebutkan tadi menyampaikan hal yang sama, harapan yang sangat mereka tunggu-tunggu yaitu aspirasi tersebut," sambungnya.

Maka dari itu, dengan disahkannya 3 RUU DOB Papua menjadi UU oleh DPR RI, Benny memastikan Kemendagri akan menindaklanjutinya segera setelah diundangkan oleh pemerintah, dalam hal ini di tandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kita tunggu pengundangannya oleh pemerintah. Sesuai ketentuan itu paling lambat 30 hari harus segera diundangkan oleh pemerintah," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA