Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah di Mekah, Puluhan Jemaah Haji Kembali Dipulangkan ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 04 Juli 2022, 15:15 WIB
Sudah di Mekah, Puluhan Jemaah Haji Kembali Dipulangkan ke Indonesia
Ilustrasi ibadah haji/Net
rmol news logo Sebanyak 46 jemaah haji furoda atau nonkuota terpaksa dipulangkan ke Indonesia karena tidak memiliki visa resmi.

Puluhan jemaah yang dipulangkan itu diduga berangkat ke Mekah, Arab Saudi menggunakan jasa travel haji dan umroh dari PT Alfatih Indonesia Travel yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Ahmad Handiman Romdony mengaku telah menghubungi pihak terkait. Namun, hingga kini Kemenag Jabar belum mendapatkan respons dari PT Alfatih Indonesia Travel.

"Kami sudah telusuri melalui forum komunikasi penyelenggara ibadah haji dan umrah," kata Romdony diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (4/7).

Dijelaskan Romdony, PT Alfatih Indonesia Travel ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Artinya, untuk urusan haji itu belum terdaftar. Kami sudah telusuri, itu posisinya di Parongpong," jelasnya.

Selain itu, Kemenag Jabar juga akan mengkaji unsur pidana dalam kasus tersebut serta menelusuri para korban agar dapat mengetahui jumlah jemaah haji yang diberangkatkan.

"Ya karena ini belum terdaftar, jadi secara institusi kami tida bisa apa-apa. Kalau memang ini ada tindak pidana, paling aparat hukum yang turun. Kami telusuri siapa saja korbannya itu," lanjutnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat, khususnya yang berada di Jabar untuk memakai jalur normal apabila ingin berangkat haji maupun umroh. Meskipun, waktu tunggunya relatif lama sekitar 8 hingga 11 tahun.

"Kalau mau aman pakai yang resmi meskipun menunggu lama. Daripada bayar ratusan juta, tapi tidak ada kepastian. Dan Kemenag tidak bisa menjamin furoda itu karena tidak ada regulasinya di Kemenag," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA