Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ridwan Kamil Ungkap Lapas di Jabar Sudah Mulai Over Kapasitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 02 Juli 2022, 14:56 WIB
Ridwan Kamil Ungkap Lapas di Jabar Sudah Mulai Over Kapasitas
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Ist
rmol news logo Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung merupakan implementasi konsep keadilan restorasi atau restorative justice.

"Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (2/7).

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diresmikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jumat (1/7).

Kang Emil mengungkapkan, sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50-70 persen penghuni lapas tersebut merupakan kasus narkoba.

"Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi," ucap Kang Emil.

Kekhawatiran muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa berusia produktif. Balai Rehabilitasi Adhyaksa pun ke depan diharapkan menjadi sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba.

"Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba," ujarnya.

Pemprov Jabar juga terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba. Salah satunya telah menyiapkan rencana induk (masterplan) pembangunan enam balai rehabilitasi.

Satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jabar.

"Di masterplan, kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung," ujar Kang Emil.

Tak hanya di Cimaung, Menko Polhukam Mahfud MD juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di sembilan provinsi lainnya secara serentak melalui virtual.

Adapun total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.

Kemudian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Adapun totalnya adalah 34 balai.

"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud MD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA