Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah PMK, RPH di Bandar Lampung Bersiap Potong Hewan Kurban pada Iduladha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 29 Juni 2022, 08:27 WIB
Cegah PMK, RPH di Bandar Lampung Bersiap Potong Hewan Kurban pada Iduladha
Peternakan sapi/RMOLLampung
rmol news logo Penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, wabah ini menyebar menjelang Hari Raya Iduladha 2022 di mana masyarakat akan memotong hewan kurban.

Kebijakan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban pun dipersiapkan. Menteri Agama mengeluarkan SE 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah.

SE tersebut menganjurkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH).

Sebagai tindak lanjut, salah satu RPH di Kota Bandar Lampung sudah mempersiapkan setiap keperluan penyembelihan dan pemotongan kurban untuk Hari Raya Iduladha nanti. Mulai kesiapan alat, bahan dan personel atau tukang jagal.

Pengurus RPH di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Mansur mengatakan hewan kurban yang akan dipotong nantinya harus mengikutsertakan keterangan jual beli untuk memantau daerah asal hewan kurban. Disertakan juga surat keterangan kurban sehat dari dinas.

"Itu dilakukan untuk memastikan jika hewan kurban dalam keadaan sehat dan bebas PMK. Intinya RPH Bandar Lampung siap untuk berhati-hati dalam melakukan pemotongan kurban," kata Mansur dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (29/6).

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pertanian akan melakukan pemantauan dalam teknis pemotongan hewan kurban di RPH.

"Pemantauan kesehatan hewan kurban telah dilakukan beberapa waktu lalu. Sementara untuk proses pemotongan juga akan dipantau, mulai dari H-3 Iduladha hingga H+3," kata Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Agustini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA