Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepengurusan PMI Banda Aceh Dibekukan, Ketuanya Mendadak Membisu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 28 Juni 2022, 05:32 WIB
Kepengurusan PMI Banda Aceh Dibekukan, Ketuanya Mendadak Membisu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh resmi dibekukan.

Surat Keterangan (SK) itu berisikan tentang pembekuan pengurus Ketua PMI Kota Banda Aceh dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh tahun 2022.

Namun demikian, Ketua PMI Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, menolak memberikan komentar terkait pembekuan ini. Pesan singkat dan panggilan telepon tak dijawab ketika dihubungi Kantor Berita RMOLAceh.

Berdasarkan surat tersebut, pengurus PMI Provinsi Aceh kemudian memutuskan mencabut dan/membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Palang Merah Indonesia Provinsi Aceh Nomor: 19 KEP/PW/XI/2021 2 November 2021 tentang Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa Bakti 2021-2026 dan surat Keputusan PMI Provinsi Aceh No. 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh serta Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh.

Ketua PMI Aceh, Murdani, selenjutnya menunjuk tiga orang sebagai Plt pengurus PMI Kota Banda Aceh yakni, Edward M Nur sebagai Ketua, HT Ibrahim sebagai Sekretaris, dan Ahmad Haekal Asri sebagai anggota.

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Juni 2022 lalu, para Plt diminta untuk menjalankan roda organisasi dengan baik dan mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh. Plt pengurus juga diminta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Mubes) PMI Kota Banda Aceh selambat lambatnya tiga bulan sejak keputusan pembekuan ditetapkan.

Kemudian, dalam pelaksanaan tugasnya, para Plt diminta bertanggung jawab penuh kepada Ketua PMI Provinsi Aceh dan berkonsultasi dengan Walikota Banda Aceh selaku pelindung.

Selain itu, Plt hanya diberi kewenangan yang sifatnya teknis operasional, sedangkan yang sifatnya kebijakan dilakukan dengan keputusan dan atau mendapatkan persetujuan ketua PMI Provinsi Aceh.

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, juga disampaikan kepada Pengurus PMI yang dibekukan dan kepada Plt disebutkan bahwa Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 23 September 2022 dan atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA