Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demo di PN Tangerang, Warga Pantura Dorong Jimmy Lie Segera Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 28 Juni 2022, 00:47 WIB
Demo di PN Tangerang, Warga Pantura Dorong Jimmy Lie Segera Ditahan
Unjuk rasa warga Pantura Tangerang di depan PN Tangerang/Ist
rmol news logo Ratusan massa aksi asal Kecamatan Pakuhaji wilayah Pantura, Tangerang ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/6). Mereka berunjuk rasa untuk mendesak Jimmy Lie segera ditahan.

Koordinator aksi, Iwan mengatakan, Jimmy Lie layak dihukum seberat-beratnya lantaran telah menzolimi rakyat kecil untuk mengambil keuntungan dari identitas milik orang lain sebagai korban.

"Kami meminta lembaga negara penegak hukum terkait, baik Polres, Jaksa, dan Hakim untuk segera proses hukum Jimmy Lie dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya yang sudah berupaya melakukan pemalsuan administrasi surat supaya memberikan efek jera. Jika tidak dihukum akan timbul Jimmy kedua dan ketiga lagi yang menzolimi rakyat kecil," papar Iwan kepada wartawan, Senin (27/6).

Pihaknya berharap Jimmy Lie untuk segera diproses secara hukum. Apalagi sebagai pengusaha Jimmy tidak begitu berkontribusi untuk masyarakat Pakuhaji. Menurut Iwan, sangkaan pasal dari penyidik terhadap Jimmy Lie sudah tepat.

"Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," ungkap Iwan.

Ia meyakini proses praperadilan Jimmy Lie akan dikalahkan di pengadilan. Kedatangan warga Pantura tersebut memberikan dukungan agar hukum segera ditegakkan.

"Kedatangan kami di sini meminta untuk hukum segara ditegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," jelasnya.

Warga Pakuhaji Kosim yang ikut aksi pun meminta Jimmy Lie di proses hukum seadil-adilnya. Pihaknya akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

"Proses Jimmy Lie secara hukum yang adil dan seberat-beratnya. Kami juga akan benar-benar mengawal proses hukum ini. Agar tidak ada lagi hal-hal demikian," pungkasnya.

Jimmy Lie selaku Direktur Utama PT Mentari Kharisma Utama (MKU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di Kecamatan Pakuhaji.

Namun belakangan, pihak Jimmy Lie melakukan upaya praperadilan di PN Tangerang menguji syarat formil penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota.

Sidang lanjutan praperadilan kasus penggunaan NIK orang lain yang menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka digelar di ruang sidang dengan dipimpin Majelis Hakim tunggal Rustiyono.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli pihak Jimmy Lie selaku pemohon. Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon memberikan bukti kepada hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA