Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Usulan Calon Penjabat Gubernur Ditolak, DPR Aceh Bisa Ilfil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 27 Juni 2022, 06:03 WIB
Pengamat: Usulan Calon Penjabat Gubernur Ditolak, DPR Aceh Bisa <i>Ilfil</i>
Pengamat politik Fajran Zain/Ist
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh disarankan untuk tidak menyebutkan nama-nama kandidat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam usulan yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo. Cukup menyebutkan kriteria saja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti disampaikan pengamat politik, Fajran Zain, penunjukan seorang Pj Gubernur adalah hak prerogatif presiden. Ditambah lagi, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama yang boleh jadi berbeda dengan usulan DPR Aceh.

“Tentu nama-nama itu dikerucutkan kembali menjadi tiga sebelum presiden menetapkan satu nama final," kata Fajran Zain kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (25/6).

Pengajuan nama oleh DPR Aceh ini, lanjut Fajran Zain, berpotensi menimbulkan sekat psikologis antara si kandidat dengan DPR Aceh, andai calon yang ditunjuk presiden tidak sesuai dengan nama-nama yang diusulkan oleh DPR Aceh.

Fazran menambahkan, bisa saja presiden memilih sosok yang tidak direkomendasikan oleh DPR Aceh. Dan ini bakal memicu disharmoni kebijakan atau polarisasi sektoral.

"Calon ditolak, DPR Aceh ilfil,” kata Fajran. Ilfil adalah istilah yang populer di kalangan generasi muda yang awalnya berasal dari gabungan kata "hilang" dan "feeling" atau perasaan.

Saat ini, kata dia, banyak nama yang beredar dan semua punya potensi terpilih, bahkan yang diluar rekomendasi DPR Aceh itu sendiri. Faktanya semua pihak membangun opini publik dan lobi-lobi untuk menggolkan calon mereka hingga masa injury time. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA