Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Curang, SPBU Pertamina di Serang Ditutup Selama 6 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 11:39 WIB
Terbukti Curang, SPBU Pertamina di Serang Ditutup Selama 6 Bulan
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Serang Ditutup karena curangi konsumen/Ist
rmol news logo Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina bernomor 3442117 di Gorda di Kibin, Kabupaten Serang disanksi penutupan selama 6 bulan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sanksi itu diberikan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menyusul adanya kecurangan melalui memodifikasi mesin dispenser yang merugikan konsumen.

"Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/6).

Kecurangan tersebut dilakukan petugas saat menjual BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar. Akibatnya, harga dan takaran bensi yang keluar tidaklah sesuai.

"Mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," kata Eko.

Di sisi lain, Pertamina mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Banten atas sindikat kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.

Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis. 

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Kasubbid I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA