"Bentuk promosi Holywings Indonesia sangat keterlaluan.
Di dalam ajaran umat muslim maupun nasrani, minuman beralkohol
diharamkan," kata Presiden Mahasiswa Universitas Sumatera Utara,
Muhammad Rizki Fadillah, Sabtu (25/6).
Rizky menyayangkan,
Holywings sebagai tempat usaha yang cukup terkenal justru tidak paham
warga Indonesia selama ini saling menghargai perbedaan ajaran agama.
"Dari sekian banyak nama yang ada, kenapa harus dipilih nama Muhammad dan Maria?" sesalnya.
Saat
ini, aparat kepolisian telah menetapkan enam tersangka kasus promosi
miras "Muhammad" dan "Maria" oleh Holywings. Mereka adalah DAD (27), EA
(22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).
"Saya akan
terus mengawal terkait permasalahan penistaan agama oleh pihak Holywings
Indonesia. Mereka harus bertanggung jawab terhadap hal yang telah
diperbuat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.