Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Massa GPSN Gelar Demo di KPK-Kejagung-BUMN, Ini Tuntutannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Juni 2022, 18:12 WIB
Massa GPSN Gelar Demo di KPK-Kejagung-BUMN, Ini Tuntutannya
Massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) menggelar demo di Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Aksi demonstrasi dilakukan massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) di tiga lokasi, yakni di Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan KPK, Jakarta, Senin (20/6).

Di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir mencopot Hendi Prio Santoso yang saat ini menjabat Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau MIND ID.

GPSN menduga, Hendi saat menjabat Direktur PT PGN melakukan intervensi jual beli saham beberapa perusahan besar di bawah naungan BUMN, di antaraya PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014.

Saat berorasi di KPK, mereka juga meminta lembaga antirasuah segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di badan usaha PT Saka Energi Indonesia.

"Terkait kasus yang menjerat Saka Energi di antaranya proses akuisisi sebesar 20% Participating Interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Perusahaan ini anak perusahaan PT PGN," kata Koordinator Aksi, Wiba Ahmad di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Wiba menuturkan, ada kejanggalan dalam proses akuisisi berdasarkan catatan pajak. Dugaan jumlah kerugian negara diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar 101,05 juta dolar AS dan nilai akhir investasi pada laporan keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar 31,78 juta dolar AS.

Ia melanjutkan, pada Februari dan Desember 2015, Saka Energi juga menerima pinjaman dari pemegang saham sebesar 77,61 juta dolar AS dan 283,12 juta dolar AS. Fasilitas peminjaman pertama akan jatuh tempo pada 6 Januari 2023. Sementara fasilitas pinjaman kedua diperpanjang sampai 1 Desember 2025.

"Sebanyak 50 persen dari total fasilitas pinjaman harus dilunasi paling lambat 1 Desember 2024 dan sisanya paling lambat 1 Desember 2025. Oleh karena itu, kami mendesak Hendi dicopot," tuturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA