Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PPP Kawal dan Terus Mendorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 16 Juni 2022, 22:45 WIB
Fraksi PPP Kawal dan Terus Mendorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal dan terus mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan vaksin halal dalam program vaksinasi booster (lanjutan).

"Kita ini sebenarnya ingin mewakili umat islam untuk mendorong agar pemerintah bersedia sesegera mungkin menerapkan putusan MA tentang vaksin halal sebab nyatanya hari ini sudah tersedia memang vaksin halal seperti sinovac dan zifivax. Lalu kenapa sudah ada yang halal kok kita masih menggunakan vaksin nonhalal," kata Anas Thahir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Ia menerangkan, pemerintah sudah tidak ada alasan lagi untuk ‘memaksa’ masyarakat menggunakan vaksin yang mengandung sesuatu yang tidak halal. Anas menyebut situasi saat ini sudah tidak lagi bersifat darurat.

"Dulu pada saat awal vaksinasi kita masih bisa menggunakan vaksin nonhalal karena dalam kondisi darurat. Tapi sekarang kondisi darurat sudah tidak ada, dimana covid sudah melandai, ketersediaan vaksin halal juga sudah ada. Saya kira tidak ada pilihan lain kecuali kita sesegera mungkin menerapkan vaksin halal," tegas Anas Thahir.

Anas Thahir juga mengatakan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat. Terutama bagi mereka yang enggan divaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan. Pengadaan vaksin halal yang baru dan berkualitas bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) KH. Jamaluddin F Hasyim menilai putusan MA telah memberikan kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah dalam menentukan jenis vaksin disertai jaminan kehalalannya. Namun nyatanya jenis vaksin booster yang digunakan tidak satupun memiliki sertifikat halal.

"Pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 22 April 2022  adalah bentuk pelanggaran HAM, yang secara khusus merugikan konsumen muslim. Dengan fakta Kemenkes mengabaikan putusan MA tersebut, berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara,” ungkap Jamaluddin.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat agar mengingatkan pemerintah, khususnya Kemenkes, untuk mematuhi keputusan MA ini dan tidak tunduk kepada mafia vaksin.

“Kami mengapresiasi partai PPP yang telah mendukung perjuangan penggunaan vaksin halal bagi umat Islam,” ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA