Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Surat KLHK, HGU PT BUK Tidak Masuk Kawasan Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 15 Juni 2022, 16:32 WIB
Sesuai Surat KLHK, HGU PT BUK Tidak Masuk Kawasan Hutan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) memastikan areal hak guna usaha (HGU) yang mereka miliki, tidak berada dalam kawasan hutan.

Kepastian kawasan itu, sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara. Surat itu menyatakan, areal HGU BUK berada di luar kawasan hutan alias areal penggunaan lain (APL).

Berdasarkan bukti itu, kata Rita Wahyuni selaku kuasa hukum BUK, surat itu jelas membantah sikap dan keterangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, Karo yang menyebutkan areal HGU perusahaan (BUK) Nomor 1 masuk dalam kawasan hutan.

Rita menyampaikan, berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat juga memastikan kesesuaian HGU 01/1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000, Karo, Sumut.

“Kami menilai, KPH XV telah memberikan informasi (dalam rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo pada 25 Mei lalu) menyesatkan kepada berbagai pihak, terkait HGU PT BUK di Desa Kacinambun,” ujar Rita Wahyuni dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Penjelasan Rita, merupakan respon dari sengketa lahan antara masyarakat dan PT BUK di kawasan Puncak 2000, Kabupaten Karo. Setelah sempat terjadi bentrokan pada pertengahan Mei 2022, berbagai pemangku kepentingan termasuk Kantor Staf Presiden berupaya untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berkepanjangan itu.

Keterangan KPH XV Kabanjahe soal areal HGU itu, kata Rita, kerap berubah-ubah. Dalam satu kesempatan KPH XV menyatakan areal HGU PT BUK masuk dalam kawasan hutan, tapi dalam kesempatan lain mengaku tidak mengetahui koordinat HGU BUK.

“Secara logika, dari mana KPH XV tahu bahwa HGU PT BUK di kawasan hutan, sedangkan mereka tidak mengetahui koordinatnya,” herannya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, keterangan KPH XV Kabanjahe berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait proses penyelidikan dan penyidikan Polres Tanah Karo atas aksi perusakan pagar seng milik PT BUK di Desa Kacinambun. PT BUK melaporkan perusakan pagar seng ini pada 18 Mei lalu yang dilakukan kelompok Simon Ginting.

Rita menambahkan, KPH XV sama sekali tidak berwenang mengurusi hal-hal terkait HGU. Pasalnya, HGU merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Berdasarkan keterangan BPN, HGU Nomor 1 milik PT BUK di Desa Kacinambun seluas 89,5 hektare tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan. Pertanyaan yang muncul, mengapa KPH XV terlalu jauh masuk ke dalam yang bukan domainnya,” terangnya.

Karena sikap KPH XV itu, kata Rita, maka memunculkan dugaan adanya persekongkolan oknum tertentu dengan pihak lain yang ingin berbuat kerusuhan di Puncak 2000, Desa Kacinambun.

Terlebih, KPH XV juga menerima hasil tindak kejahatan pidana berupa material pagar seng dan kayu milik PT BUK dari Simon Ginting yang tertuang dalam Berita Acara Penitipan (BAP) Barang pada 14 April 2022. Di BAP itu tertulis material tersebut berasal dari kawasan hutan Siosar.

“Ini aneh, mengapa KPH XV menerima material pagar milik PT BUK tersebut, sedangkan mereka sama sekali buta terkait areal serta koordinat HGU Nomor 1 milik PT BUK,” imbuhnya.

Manajemen BUK, kata Rita lagi, mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memberi sanksi tegas kepada oknum di KPH XV, termasuk oknum di Dinas Kehutanan Sumut. Pasalnya, keterangan menyesatkan KPH XV berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Siosar Puncak 2000.

“Maka kami berharap Gubernur Pak Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas,” pungkas Rita.

Sengketa lahan berkepanjangan di Puncak 2000 antara PT BUK dan masyarakat Sukamaju, puncaknya terjadi konflik pada 17 Mei 2022 yang bermula dari kegiatan perusahaan BUK yang dihalangi kelompok Simon Ginting.

Selain penghadangan, kelompok Simon Ginting melakukan penyerangan terhadap salah satu pekerja PT BUK sehingga mengalami luka akibat tertusuk tombak. Termasuk juga, ada sekitar 4 korban lain dalam peristiwa itu baik dari perusahaan maupun dari masyarakat.

Akibatnya, kepolisian menetapkan 17 tersangka dan saat ini masih dalam proses hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA