Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dimulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
â€Kami mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta utamakan keselamatan di jalan,†ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/6).
Sehubungan dengan hal tersebut, sosialisasi ganjil genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yaitu Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Gajah Mada; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Majapahit; Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin.
Berikutnya Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Panglima Polim; Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang); Jalan Suryopranoto; Jalan Balikpapan.
Selanjutnya Jalan Kyai Caringin; Jalan Tomang Raya; Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto); Jalan Gatot Subroto; Jalan M.T. Haryono; Jalan H.R. Rasuna Said; Jalan D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
Serta Jalan Pramuka; Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro); Jalan Kramat Raya; Jalan St. Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: