Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KoMPaS Samosir Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Samosir Ke Polda Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 01 Juni 2022, 01:59 WIB
KoMPaS Samosir Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Samosir Ke Polda Sumut
Ketua KoMPaS DPD Samosir, Rokhiman Parhusip, usai membuat laporan di Polda Sumut/Ist
rmol news logo Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandico Timotius Gultom, akhirnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Adalah Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Samosir yang mendatangi Polda Sumatera Utara, Selasa (31/5), untuk melaporkan dugaan korupsi Vandico.

Ketua KoMPaS Samosir, Rokhiman Parhusip mengatakan, laporan mereka terkait penggunaan dana APBD 2021. Salah satunya yakni soal penggunaan anggaran untuk menyewa salah satu hotel untuk dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir.

"Tak cuma dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Samosir, praktik sewa hotel peruntukan rumah dinas Bupati Samosir terindikasi adanya praktik KKN," ungkap Rokhiman kepada wartawan usai menyampaikan laporannya kepada petugas SPKT Mapolda Sumut.

Terkait besaran sewa, dari hasil Audit BPK RI  Perwakilan Sumut, bahwa PPTK menyatakan nilai sewa sebesar Rp 40 juta per bulan merupakan hasil negosiasi dan klarifikasi atas harga penawaran yang disampaikan oleh pihak Hotel S (VH). Angka ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan perumahan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir.

Untuk tunjangan perumahan pimpinan DPRD Samosir telah ditetapkan nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan hasil penilaian appraisal. Bagi Ketua adalah Rp 7 juta/bulan dan Wakil Ketua DPRD Rp. 6,5 juta/bulan, dan anggota DPRD Rp 6 juta/bulan.

Dengan demikian maka belanja sewa Rumah dinas Kepala Daerah sebesar Rp 40 juta/bulan atau Rp 320 juta pada tahun 2021 terlalu tinggi dibandingkan dengan belanja tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, serta belum memperhatikan nilai wajar standard rumah jabatan.

Hal ini, menurut Rokhiman, juga tidak sesuai dengan beberapa aturan tentang pengelolaan keuangan daerah, seperti PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Kemudian Permendagri nomor 60 tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada huruf E nomor 37 paragraf 2.

Pun dinilai tidak sesuai dengan Permendagri nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Di sisi lain, kata Rokhiman, ruangan hotel yang dijadikan sebagai rumah dinas oleh Pemkab Samosir belum memiliki izin. Sebab dari penelusuran mereka, hingga transaksi sewa-menyewa dibuatkan belum ada NPWP dari hotel yang disebut milik orangtua dari sang Bupati, karena dalam transaksi sewa masih menggunakan karyawan hotel.

Selain dugaan korupsi pengadaan rumah dinas tersebut, KoMPaS juga menemukan indikasi dugaan dugaan korupsi yang terkait pengangkatan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) Kabupaten Samosir tahun 2021 yang ditandai dengan terbitnya surat Bupati Nomor: 240 Tahun 2021. Surat pengangkatan yang ditandatangani pada 3 November 2021 yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik politik balas budi.

"Pembentukan TBPP ini sarat dengan politik balas budi karena pembentukannya tidak mempunyai dasar hukum yang pasti dan penggajian yang sangat tinggi yaitu Rp 17 juta per orang per bulan, dan tidak ada dasar dalam penentuan besaran gaji dari TBPP ini,” terang Rokhiman, didampingi Sekretaris DPD Samosir Haryanto Naibaho dan Bendahara,  Dogma H Simbolon, yang dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Adapun honorarium TBPP ditetapkan setara dengan nilai tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Setda yang ditetapkan sesuai Standard Satuan Harga sebesar Rp 17 juta/orang/bulan. Penetapan Honorarium tersebut tidak didukung dengan kajian yang memperhatikan atas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan.

Penetapan besaran honor TBPP juga tidak berpedoman pada standard harga Regional, di mana maksimal honorarium tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah adalah Rp 1,5 juta per orang per bulan. Dan menurut hasil audit BPK, hal itu bertentangan dengan PP No 18 tahun 2016, sebagaimana diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Rokhiman Parhusip,  berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, segera memeriksa Bupati Samosir atas dugaan korupsi politik balas budi yang menyebabkan beban dalam anggaran APBD Tahun 2021.

"KoMPaS berharap laporan dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan Bupati Samosir atas dugaan penyelewengan dana APBD 2021 segera diproses hukum,” tegas Rokhiman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA