Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Diterapkan Ganjil-Genap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 25 Mei 2022, 03:55 WIB
Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Diterapkan Ganjil-Genap
Pemberlakuan ganjil-genap/Net
rmol news logo Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memutuskan memperluas penerapan ganjil-genap (gage) pada 25 titik jalan usai. Sebelumnya, hanya 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penetapan 25 ruas jalan yang diberlakukan ganji-genap juga sesuai dengan Pergub No 88/2019.

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub No 88/2019," kata Syafrin, Rabu (25/5).

Penerapan ganjil-genap pada 25 ruas jalan ini akan dimulai pada Senin pekan depan 30 Mei 2022.  Perluasan ganjil-genap ini, dikatakan Syafrin juga didasari adanya peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," ucapnya.

Operasional pemberlakuan ganjil-genap dibagi dua, pagi mulai 06.00 hingga 10.00 dan sore hari mulai 17.00 sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 UU 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub No 88/2019; Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat.

Lalu, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman,  Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan.

Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA