Atas dasar hal tersebut, Pemerintah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 ini berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJakarta, pada periode ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Begitu pula dengan perusahaan sektor nonesensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau
work form office (WFO) dengan kapasitas 100 persen
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: