Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Jabodetabek Level 1, Kapasitas Sektor Nonesensial Boleh 100 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 24 Mei 2022, 09:09 WIB
PPKM Jabodetabek Level 1, Kapasitas Sektor Nonesensial Boleh 100 Persen
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kondisi pandemi virus Corona baru alias Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin hari semakin membaik. Angka harian kasus positif Covid-19 pun sudah makin melandai.

Atas dasar hal tersebut, Pemerintah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 ini berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, pada periode ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Begitu pula dengan perusahaan sektor nonesensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO) dengan kapasitas 100 persen

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA