Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seratus UMKM Terpilih Turut Meriahkan Ajang Formula E

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 22 Mei 2022, 19:33 WIB
Seratus UMKM Terpilih Turut Meriahkan Ajang Formula E
Proses kurasi UMKM yang akan meramaikan even Formula E/Ist
rmol news logo Dalam even internasional Formula E, sebanyak 160 Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) diundang untuk memeriahkan ajang Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta Creative Hub (JCH), Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penyaringan. Dari hasil penyaringan, akan dipilih 100 UMKM terbaik untuk bisa menjual produknya di ajang Formula E Jakarta pada 4 Juni mendatang

"Sebanyak 10 orang kurator bersertifikat juga telah disiapkan untuk menyeleksi produk-produk terbaik dari UMKM tersebut,” kata Elisabeth Ratu Rante Allo seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (22/5).

Ratu menambahkan, 160 UMKM tersebut berasal dari Jakpreneur yang merupakan program UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, lebih dari 300 ribu UMKM Jakpreneur sudah mulai menggunakan digitalisasi dalam mengembangkan usahanya.

UMKM yang nantinya lolos kurasi akan menggunakan QRIS sebagai metode pembayarannya. Bernama QRIS Jakpreneur, sistem pembayaran tersebut dinilai akan lebih memudahkan transaksi. QRIS Jakpreneur juga bisa memonitor omset penjualan produk dari setiap UMKM pada ajang Formula E.

“Dengan adanya QRIS Jakpreneur, kami dapat memonitor perkembangan UMKM binaan, baik per event maupun jangka panjang. Sehingga, dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan UMKM,” tambahnya.

Dilansir dari situs qris.id, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional yang berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia.  QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan dari berbagai macam QR dari sejumlah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code.

Dengan menggunakan QRIS, proses pembayaran melalui pemindaian (scanning) kode QR dari berbagai jenis platform pembayaran hanya membutuhkan satu jenis kode QR saja.

Saat ini, semuaPenyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code wajib menerapkan QRIS.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA