Hal itu dipastikan oleh Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra usai rapat bersama dengan Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (19/5).
"IKN tidak ada tumpang tindih, karena sebagian besar itu kan kawasan hutan HTI, Hutan Tanaman Industri dan ini kalau untuk kepentingan umum gak perlu pengadaan tanah," ujar Surya kepada wartawan.
Sehingga kata Surya, ketika sudah dibutuhkan untuk pembangunan, maka bisa langsung diambil alih tanpa diperpanjang oleh pemerintah.
"Jadi tidak akan serta-merta masih ada tanaman di sana, tapi yang kita pakai dulu aja, itu relatif sebetulnya sudah selesai," kata Surya.
Kawasan lahan yang dimaksud kata Surya, berada di kawasan inti yang seluas 6.600 hektare.
"Jadi fokus di kawasan inti dulu yang 6.600 ya. karena kan yang pokoknya kan itu. 6.000 ribu itu gede mas itu saja bangunnya lama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: