Begitu wanti-wanti dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada warga DKI Jakarta, Kamis (12/5).
Peringatan diberikan seiring terbitnya Keputusan Gubernur 447/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Di mana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Provinsi DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 23 Mei 2022.
"Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan,†ujarnya.
Anies meminta masyarakat ibukota untuk bersabar. Sebab hanya dengan begitu pandemi benar-benar bisa berakhir.
“Insyaallah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: