Terdakwa Ahmad Arifin telah mencabuli 8 anak di bawah umur yang menjadi muridnya di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling.
, persidangan tertutup ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyanti.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana menuntut Ahmad Arifin selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.
JPU Eka Septiana menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan dalam Pasal 82 Ayat (1), UU 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: