Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekerja di Bali Terimbas Regulasi Palu Gada, KSPSI Dorong Pencabutan UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 10 Mei 2022, 21:22 WIB
Pekerja di Bali Terimbas Regulasi Palu Gada, KSPSI Dorong Pencabutan UU Ciptaker
Ketum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat bertemu di kantor sekretariat DPD KSPSI Bali/Ist
rmol news logo Dampak negatif dari terbentuknya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dirasakan nyata oleh serikat pekerja (SP) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), industri rokok dan tembakau hingga makanan dan minuman (RTMM).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Jumhur Hidayat, menerima keluhan tersebut secara langsung dari Pengurus forum serikat pekerja Parekraf, RTMM dan DPD KSPSI Bali, di Sekretariat DPD KSPSI di Denpasar, Bali, Selasa (10/5).

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah forum serikat pekerja itu mengungkapkan keluhan banyak pekerja yang pensiun atau ter-PHK tentang pemberian kompensasi yang menggunakan dasar hukum UU Cipta Kerja.

Dijelakan Jumhur, para pekerja di sektor-sektor tersebut mendapat kompensasi yang rendah dan sangat mudah terkena PHK. Sehingga muncul desakan agar UU Cipta Kerja dihapus.

Mendapatkan desakan keras itu, Jumhur mengaku bahwa KSPSI dan para pimpinan Konfederasi tingkat nasional terus membangun komunikasi dan mengawal proses revisi bahkan pencabutan UU tersebut, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Saya memahami betul harapan besar pekerja untuk mencabut UU itu. Percayalah bahwa DPP KSPSI terus berjuang bersama semua Konfederasi Serikat Buruh yang ada untuk pencabutan UU Omnibualaw itu. Kami di tingkat nasional mohon do'a agar perjuangan itu berhasil," ujar Jumhur kepada redaksi pada Selasa malam (10/5).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua DPD KSPSI Bali, Wayan Masra, tentang pengurus atau aktivis serikat pekerja yang mendapat intimidasi atau yang sering disebut Union Busting di tempat kerjanya masing-masing.

"Maka adanya rencana revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja harus ditambah pasal tentang perusahaan yang mempekerjakan minimal sejumlah pekerja tertentu, wajib dibentuk serikat pekerja," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC FSP Parekraf Badung, Ayu Budiasih menyampaikan saran kepada institusi pendidikan agar pengetahuan tentang hubungan industrial dimasukan ke dalam kurikulum tingkat akhir baik untuk SMK, D3 dan S1.

"Karena mereka semua itu calon pekerja. Menurut saya jangan sampai para pekerja yang memasuki tempat kerja tidak mengetahui atau buta hukum terkait hubungan industrial," imbuhnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut bisa diserap lembaga pemerintahan, Jumhur Hidayat memastikan KSPSI akan memperjuangkan di tingkat nasional khususnya melalui DPD RI dan DPR RI. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA