Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Level 2, Rumah Makan Boleh Beroperasi Sampai Pukul 02.00 dengan Kapasitas 75 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 10 Mei 2022, 21:04 WIB
PPKM Level 2, Rumah Makan Boleh Beroperasi Sampai Pukul 02.00 dengan Kapasitas 75 Persen
Ilustrasi/Net
rmol news logo Operasional restoran atau rumah makan dilakukan penyesuaian kembali oleh pemerintah, setelah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, pemerintah memberikan kelonggaran kepada tempat makan yang beroperasi pada malam hari.

"Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan yang dilansir laman Kemendagri pada Selasa (10/5).

Namun katanya, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1 diberikan kelonggaran lebih. Yakni, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.

"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," imbuhnya memaparkan.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Diungkap Safrizal, aturan itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.

"Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," katanya.

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

"Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA