Jumlah daerah yang masih
masuk kategori PPKM Level 2 dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) 24/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1
Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri 25/2022 untuk wilayah luar
Jawa-Bali.
Dua beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian pada Senin kemarin (9/5) tersebut termuat
daerah-daerah yang masuk kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Ketetapan dalam menentukan kategorisasi wilayah PPKM ini dilakukan
berdasarkan sejumlah indikator penanganan Covid-19 di wilayah
masing-masing.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
(Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM
kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun
secara substansi terdapat beberapa penyesuaian.
"Di antaranya
perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya
jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat
makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan
antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Safrizal melalui
laman Kemendagri, Selasa (10/5).
Lebih rinci, Safrizal
menyebutkan perkembangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah
daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1
daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97
daerah menjadi 116 daerah.
Sementara pada PPKM di luar Jawa-Bali
jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.
Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari
216 menjadi 276 daerah.
"Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa
daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning
bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan
sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun
belakangan ini," demikian Safrizal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: